Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah: Status Negara Maju Tak Pengaruhi GSP untuk RI

Kebijakan AS mengecualikan Indonesia dari daftar negara berkembang dinilai memiliki dasar hukum yang berbeda dengan ketentuan GSP.
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10/2018)./Antara-Nyoman Budhiana
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10/2018)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan langkah Amerika Serikat untuk memperketat kriteria negara berkembang, tidak akan memengaruhi fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan pada sejumlah produk ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam.

GSP merupakan kebijakan perdagangan berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk impor yang diberikan suatu negara secara unilateral kepada negara lain dalam rangka pengembangan perekonomian. Dalam hal ini, Amerika Serikat tercatat memberikan fasilitas GSP pada 121 negara untuk lebih dari 5.000 pos tarif 8 digit.

"Status penerima GSP didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas, dan merujuk pada undang-undang yang berbeda, termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs [least developed countries] yang ditentukan oleh World Bank. Undang-Undang GSP tidak menjadikan status negara berkembang sebagai pertimbangan," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/2/2020).

Susiwijono menjelaskan bahwa kebijakan yang diterbitkan oleh Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representatives/USTR) pada 10 Februari lalu hanya berdampak pada penyelidikan countervailing duties (CVD) atau bea masuk tambahan terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS. Kebijakan ini pun memiliki dasar hukum yang berbeda dengan ketentuan GSP yang termaktub dalam Trade Act 1974.

"Pemerintahan AS mendasarkan kebijakan penyelidikan CVD tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia," imbuhnya.

Dia menjelaskan terdapat perubahan metodologi dalam klasifikasi negara berkembang yang dilakukan AS untuk penyelidikan CVD. Dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara maju, maka hak-hak khusus yang selama ini diterima Indonesia sebagai negara berkembang yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidy and Countervailing Measures tidak lagi berlaku.

Sebagai akibatnya, de minimis threshold untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen ad valoren dan bukan lagu kurang dari 2 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper