Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan dan Pelabuhan Beda Tipis, Gapasdap Heran

Kondisi tersebut diibaratkan tarif airport tax yang menyamai harga tiket pesawat.
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengusaha kapal penyeberangan berharap penetapan besaran tarif pelabuhan tidak lebih besar dibandingkan dengan tarif jasa angkutan penyeberangan.

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Sutomo sedang memperjuangkan kenaikan tarif penyeberangan agar operasional kapal dapat lebih meningkatkan aspek keselamatan. Di sisi lain, pihak pengelola pelabuhan penyeberangan yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga turut meminta kenaikan tarif jasa kepada pemerintah.

"Kami hanya ingin tarif jasa pelabuhan ASDP tidak melampaui tarif jasa penyeberangan, contoh seperti penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, saat ini tarif penyeberangan hanya Rp2.900, sedangkan jasa pelabuhan dari ASDP Rp2.800. Ini sangat tidak adil," kata Khoiri kepada Bisnis.com, Kamis (21/2/2020).

Dia menegaskan ketika kenaikan tarif jasa pelabuhan persentasenya lebih besar, maka tarif jasa penyeberangan bakal tertinggal jauh lebih rendah tarifnya.

Menurutnya, jika hal tersebut benar terjadi akan menjadi sangat tidak adil. Pasalnya, operator penyeberangan membutuhkan pendapatan lebih untuk menunjang biaya operasional.

Di sisi lain, klaimnya, dari semua moda transportasi kondisi demikian hanya terjadi pada industri penyeberangan di Indonesia, yakni jasa pelabuhan lebih tinggi dari jasa aktivitas transportasinya.

"Dari harga tiket terpadu yang dibayar penumpang sebesar Rp6.500,  [jatah] operator Rp2.900, ASDP jasa pelabuhan Rp2.800, sisanya asuransi," tuturnya.

Menurutnya, selisih tarif hanya Rp100 adalah tidak wajar. Kondisi tersebut diibaratkan tarif airport tax yang menyamai harga tiket pesawat.

Dia bercerita bahwa ASDP tiba-tiba turut mengusulkan kenaikan jasa pelabuhan dengan prosentase yang lebih besar dari usulan kenaikan tarif jasa penyeberangan.

"Kami keberatan jika tarif jasa pelabuhan turut naik, karena secara terpadu tarif tersebut dibebankan ke konsumen. Masyarakat tahunya itu tiket penyeberangan, dikira operator yang menikmati," ujarnya.

Terpisah, Direktur Komersil dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi mengungkapkan seluruh masukan dan pemikiran diakomodir oleh pemerintah, baik itu terkait tarif jasa pelabuhan maupun tarif jasa penyeberangan.

"Kalaupun ada pendapat lain sah-sah saja, tapi ujungnya keputusan rapat semua disepakati," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper