Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Selangkah Lagi, Tarif Penyeberangan Naik 10-28 Persen

Padahal, rencana awalnya penaikan tersebut dilakukan selama tiga tahun secara berturut-turut, yakni 11 persen, 9 persen, dan 8 persen.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 10 Februari 2020  |  15:37 WIB
Selangkah Lagi, Tarif Penyeberangan Naik 10-28 Persen
Gedung Kementerian Perhubungan. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana melakukan penaikan tarif penyeberangan secara bervariasi antara 10 hingga 28 persen sesuai dengan tingkat kepadatan lintasan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencana tersebut diambil sebagai jalan tengah atas usulan dari terkait seperti Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang menginginkan penaikan sebesar 28 persen dilakukan secara seketika. Padahal, rencana awalnya penaikan tersebut dilakukan selama tiga tahun secara berturut-turut, yakni 11 persen, 9 persen, dan 8 persen.

"Jadi setuju [adanya penaikan tarif] 20 lintasan [secara] proporsional. Lintasan Ketapang-Gilimanuk kenaikannya bisa 14 persen, Merak-Bakauheuni 10 persen, dan lintasan lainnya 28 persen sesuai usulan asosiasi," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (7/2/2020).

Dia menambahkan langkah penyesuaian ini merupakan bagian integrasi dari upaya keberlanjutan industri penyeberangan, peningkatan keselamatan, dan sudah disesuaikan dengan daya beli masyarakat pengguna.

Pihaknya menuturkan beberapa asosiasi telah diminta untuk memberikan perincian perhitungan biaya operasional kapal per bulan untuk setiap perusahaan. Diharapkan Gapasdap dan Indonesian National Ferryowner Association (INFA) bisa membeberkan data biaya operasional anggotanya.

Budi mengungkapkan salah satu perkara yang membuat keputusan penyesuaian tarif terlambat karena para pemilik kapal swasta sulit dimintai data biaya operasi yang sebenarnya. Selama ini Kementerian hanya mengandalkan data dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku perusahaan penyeberangan pelat merah.

Pihaknya memerinci kedua puluh lintasan yang mengalami penaikan antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api, Lembar-Padangbai, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, dan Bitung-Ternate.

Selain itu, lintasan Bajo'e-Kolaka, Bira-Sikeli, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Karimun-Mengkapan, Batam-Kuala Tungkal, Surabaya-Lembar, Batam-Mengkapan, Sape-Waingapu, dan Mengkapan-Tangjungpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

feri penyeberangan Kemenhub
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top