Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menggelar program Gebrak Rentenir mulai Maret 2020, sebagai upaya pengetatan pengawasan terkait praktik rentenir dan operasional koperasi.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan selama ini, pihaknya sudah memberikan garis yang jelas untuk melarang koperasi digunakan untuk menipu rakyat serta melarang praktik rentenir.
Program Gebrak Rentenir adalah Gerakan Koperasi Melawan Rentenir, yang bertujuan agar praktik rentenir bisa hilang dari pasar tradisional dan tak lagi menghinggapi para nelayan. Selain itu, juga meningkatkan gairah berkoperasi di kalangan nelayan dan pedagang pasar tradisional.
"Piloting program ini rencananya akan dilakukan di Kabupaten Banyumas di 5 pasar, kemudian Lampung ada 5 pasar. Ada nelayan rajungan juga, dan yang sudah mau gabung juga di Bandung," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Agus melanjutkan sebenarnya ada 11 pasar di Lampung dan 49 pasar di Bandung yang sudah masuk dalam daftar. Namun, untuk langkah pertama, Kemenkop UKM akan memulai di lima pasar di tiap daerah dan selanjutnya bertambah secara bertahap.
Sebagai informasi, dalam 4 tahun terakhir, sebanyak 81.686 koperasi di Indonesia sudah dibubarkan oleh Kemenkop UKM mengingat kualitas dan daya tahan koperasi-koperasi tersebut buruk.
Baca Juga
Pembubaran terbesar terjadi pada 2016, yang mencakup 45.629 koperasi. Pada 2017, sebanyak 32.778 koperasi, kemudian 2.830 koperasi pada 2018. Pada tahun lalu, sebanyak 449 koperasi sudah dibubarkan.