Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat bisnis properti meminta agar perbankan dapat menurunkan suku bunga KPR sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Hari ini, Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dari yang sebelumnya sebesar 5 persen menyusul fenomena wabah virus corona yang semakin meluas.
Pengamat bisnis properti, Panangian Simanungkalit, mengatakan bahwa keputusan BI cukup baik di tengah kelesuan sektor properti sejak beberapa tahun ke belakang. Hal lain, menurut Panangian, yang membuat keputusan BI ini baik adalah masih lemahnya daya beli masyarakat akibat perlambatan pertumbuhan PDB pada beberapa tahun terakhir.
"Perlambatan PDB telah membuat pertumbuhan penyaluran kredit KPR pada tahun 2019 melemah," ujarnya pada Bisnis, Kamis (20/2/2020).
Dia mengatakan, penurunan suku bunga acuan BI juga harus sejalan dengan penurunan suku bunga KPR perbankan yang saat ini rata-rata masih dikisaran 10 persen-13 persen.
"Dengan adanya penurunan ini, diharapkan perbankan seharusnya meresponnya dengan lebih cepat lagi menurunkan suku bunga KPR," tutur dia.
Baca Juga
Apabila perbankan menurunkan suku bunga KPR, lanjut dia, maka permintaan kredit untuk rumah dengan segmen menengah ke bawah berpotensi meningkat lebih tinggi lagi di tahun ini.
Hal ini lantaran cicilan pembelian rumah nantinya akan menurun sehingga konsumen akan diuntungkan. Namun, Panangian yang juga Founder Panangian School of Property, menilai bahwa perbankan juga biasanya akan menurunkan suku bunga KPR menyusul adanya penurunan suku bunga acuan BI tersebut.
Lagi pula, BI juga sebelumnya telah melakukan pelonggaran loan to value (LTV) sejak Desember 2019 lalu, yang juga jadi stimulus cukup baik bagi sektor properti.
"Nah, kombinasi kebijakan penurunan BI-7 Day Reverse Repo Rate dan LTV ini akan mendorong bank untuk lebih cepat menurunkan suku bunga KPR, sehingga momentum peningkatan permintaan rumah di 2020 bisa direalisasikan pada awal tahun ini juga," kata Panangian.