Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai atas kantong plastik bakal dikenakan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan terhadap perekomian.
Hal inilah yang menjadi landasan pemerintah untuk mengenakan cukai atas kantong sebesar Rp30.000 per kilogram atau hanya sebesar Rp200 hingga Rp500 per kantong plastik.
Dalam mengenakan pungutan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya perlu mencari titik temu antara dampak lingkungan dengan dampak ekonomi dari pengenaan cukai.
"Jadi pertama kita mengkonversi dulu sesuai dengan tarif yang ditarik oleh ritel, kita gunakan dahulu tarif yang bisa diimplementasikan," kata Sri Mulyani, Rabu (19/2/2020).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, anggota dewan meminta kepada Menteri Keuangan untuk langsung mengenakan cukai atas seluruh produk plastik, tidak hanya kantong plastik.
Disampaikan bahwa seluruh produk plastik memiliki dampak lingkungan sehingga semua produk plastik seharusnya bisa dijadikan barang kena cukai (BKC).
Baca Juga
Menurut Sri Mulyani, ke depan pemerintah bakal secara bertahap memperluas pengenaan cukai atas produk plastik lain, termasuk botol plastik hingga sedotan.
Meski demikian, pengenaan cukai atas produk plastik selain kantong plastik perlu dilaksanakan secara hati-hati karena sudah banyak usaha yang berinisiatif menggunakan produk daur ulang.
"Perusahaan besar sudah mulai melakukan recycle, mereka sudah tahu kalau demand akan turun kalau mereka tidak menggunakan produk daur ulang," kata Sri Mulyani.