Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Janji Kendaraan Umum Bebas Cukai Emisi

Pemerintah janji tidak akan kenakan cukai atas emisi karbon bagi kendaraan umum, kendaraan pemerintah, ambulans dan mobil pemadam kebakaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai atas emisi karbon tidak akan dikenakan bagi kendaraan umum, seperti bus dan lain sebagainya.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI, kendaraan milik pemerintah, dan kendaraan dengan fungsi khusus seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran turut dikecualikan dari pengenaan cukai emisi.

Selain kendaraan tersebut, cukai atas emisi karbon juga rencananya dikecualikan atas kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi serta kendaraan yang diekspor.

"Ke depan perlu ada insentif agar industri otomotif memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan serta atas kendaraan yang diekspor," ujar Sri Mulyani, Rabu (19/2/2020).

Rencananya, cukai atas emisi karbon pada saat kendaraan dikeluarkan dari pabrik atau saat kendaraan tersebut diimpor dan masuk dalam daerah pabean.

Subjek dari cukai atas emisi karbon adalah pabrikan dan importir, sedangkan tarifnya dikenakan secara ad volarum atau spesifik multitarif berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Cukai jenis ini bakal menggantikan PPnBM atas kendaraan bermotor yang selama ini sudah berlaku.

Merujuk pada bahan pemaparan pemerintah, potensi penerimaan cukai atas emisi karbon sekurang-kurangnya mencapai Rp15,7 triliun, sama dengan penerimaan PPnBM atas kendaraan bermotor pada 2017 lalu.

Nominal ini masih belum memperhitungkan potensi penerimaan apabila sepeda motor di bawah 250 cc dikenai cukai atas emisi.

Sesuai dengan ketentuan PPnBM yang saat ini berlaku serta tarif PPnBM terbaru yang tertuang dalam PP No. 73/2019, kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc masih belum dipungut PPnBM.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa tarif yang tertuang dalam PP No. 73/2019 bisa saja digunakan sebagai tarif atas emisi karbon.

Hal ini karena PP tersebut sudah mengatur pengenaan PPnBM berdasarkan emisi.

Namun, belum dapat dipastikan apakah kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc bakal dikenai cukai atas emisi atau tidak.

"Perlu dipertimbangkan secara matang bagaimana dampak pengenaan cukai atas emisi bagi sepeda motor di bawah 250 cc terhadap perekomian, termasuk inflasi dan konsumsi," ujar Rofyanto kepada Bisnis, Rabu (19/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper