Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law seakan tidak pernah berhenti memancing polemik pada setiap sektor yang dicakupnya.
Kali ini, Bisnis.com mencoba untuk menelisik ketentuan revisi apa yang termaktub dalam draf beleid yang sudah lama beredar di masyarakat ini, khusus sektor penerbangan. RUU Cipta Kerja ini bakal mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.