Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menyisakan pertanyaan soal nasib Jakarta setelah nantinya tidak berstatus sebagai ibu kota negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa nilai aset-aset negara di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun.
Nantinya, aset ini juga akan dimanfaatkan untuk menambah pendapatan negara. Saat ini, rencana terus digodok, baik untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur maupun rencana untuk Jakarta.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar sejumlah pertanyaan beberapa mengenai nasib gedung-gedung di Jakarta nantinya setelah ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Saat ini, imbuhnya, pemerintah sedang memetakan rencana tersebut. Beberapa opsi juga terus dipetakan.
"Jadi kami ingin Jakarta, hidup juga. Bukan hanya masterplan di IKN baru, tetapi di Jakarta juga sedang disusun masterplan-nya," ujarnya, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan rencananya aset-aset di Jakarta tersebut tetap dipertahankan dan akan dimanfaatkan. Salah satu opsinya yaitu masih melakukan kerja sama dengan swasta agar tetap ada penerimaan negara yang masuk dari aset di Jakarta.
opsi tersebut, imbuhnya, masih sejalan dengan rencana awal bahwa pembiayaan IKN di Kalimantan Timur juga berasal dari aset yang ada di Jakarta.
"Aset-aset yang di Jakarta kami manfaatkan tetapi tidak dijual, misal kasih konsesi 30 tahun," katanya.
Dia menambahkan diskusi dengan para investor juga dilakukan. Termasuk kemungkinan untuk membangun kawasan wisata dengan menghadirkan pusat rekreasi bertaraf internasional di Jakarta.
"Ada ide katanya Jakarta mesti ada international brand soal wisata, kan di Jakarta belum ada, Indonesia belum ada, Universal Studio, Disneyland, Legoland, belum ada. Ada yang menyarankan mungkin di wilayah timur atau dimana, ada kawasan wisata itu, supaya menghidupkan Jakarta, banyak ide nih. Sekarang kami sedang mengumpulkan ide-ide, segila apapun ide, untuk Jakarta tetap hidup," jelasnya.
Encep mengatakan persoalan IKN ini terus dimatangkan seiring berjalan waktu. Adapun, rencananya untuk pemindahan pegawai pemerintah mulai eksekutif, legislatif hingga yudikatif akan dilangsungkan pada 2024.
"Rencana itu 2024, ini [rencana pemindahannya] berkembang," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan proyek pembangunan IKN membutuhkan pendanaan sebesar Rp466 triliun.
Dari total kebutuhan itu, skema pembiayaan KPBU dan swasta diharapkan bisa menjadi sumber utama pembiayaan. Melalui skema KPBU diproyeksikan pendanaan sebesar Rp253,4 triliun dan skema swasta dan BUMN atau BUMD sebesar Rp123,2 triliun. Adapun dari APBN hanya dialokasikan Rp89 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga tahapan pembangunan IKN yang sudah disusun oleh Bappenas.
Tahapan tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan tujuan membangun kawasan inti atau pusat pemerintahan pada 2021-2024.
Kemudian, pembangunan kawasan pendukung IKN pada 2025-2029. Selanjutnya, pembangunan tahap akhir IKN pada 2030-2045.