Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat perizinan impor (SPI) untuk komoditas bawang putih sebanyak 62.000 ton.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Oke Nurwan mengatakan proses perizinan impor bawang putih tidak terganggu meski saat ini sedang merebah wabah virus Corona dari China.
"[Izin impor] dalam proses volumenya sekitar 62.000 ton dan akan segera terbit," ujarnya seusai konferensi pers Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (13/2/2020).
Oke memaparkan total rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH), khususnya bawang putih, yang dikirim Kementerian Pertanian kepada Kemendag mencapai 103.000 ton. Meski demikian, dia mengatakan baru 62.000 ton yang memenuhi persyaratan SPI Kemendag.
Dia menuturkan negara tujuan impor bawang putih memang berasal dari China. Impor holtikultura tetap bisa dilaksanakan meskipun saat ini ada virus Corona yang tengah mewabah di Negeri Tirai Bambu.
"103.000 ton sudah terbit [rekomendasi dari Kementan] yang baru masuk, kita sudah proses kalau lengkap. Tergantung mereka, ada persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari China. Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Menurut Oke, Permendag 10/2020 diterbitkan berdasarkan bukti ilmiah (scientific evidence) dari World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa binatang hidup terbukti menjadi pembawa aktif (carrier) virus Corona.
"Scientific Evidence menyebutkan yang jadi carrier [virus Corona] binatang hidup.
Kami sudah tetapkan larangan impor sementara berlaku untuk binatang hidup, tidak termasuk produk perikanan. Jadi, komoditas impor seperti bawang putih atau raw sugar tidak dilarang karena buka carrier virus," imbuhnya.
Mengacu pada pasal 2 Permendag 10/2020, importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal atau transit dari China. Apabila importir sudah terlanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai ke pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir harus mengirim kembali ke negara atau asal memusnahkan hewan tersebut.
Adapun, produk hewan hidup yang dilarang diimpor dari China menurut beleid tersebut, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie termasuk bibitnya. Selain itu ada pula binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, bibit sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, biri-biri, dan kambing. Dari kelompok unggas, binatang yang dilarang masuk ke Indonesia antara lain ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
Selanjutnya, dari kelompok hewan hidup lainnya adalah primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu/kura-kura.
Di samping itu hewan hidup terdapat pula larangan mengimpor barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.