Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Oke Nurwan meminta importir segera mendistribusikan stok bawang putih yang mereka miliki ke pasar.
Hal tersebut dilakukan untuk menyetabilkan harga bawang putih yang sempat mengalami kenaikan akibat isu virus Corona. Pasalnya, sebagian besar bawang putih yang dijual di pasar Indonesia merupakan komoditas impor dari China.
"Kami sudah melakukan pengendalian ke importir. Pokoknya, kalau ada sisa stok impor di gudang harus segera dikirim ke distributor untuk disebar [ke pasar]," katanya seusai konferensi pers Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (13/2/2020).
Oke menuturkan Kemendag telah meneken surat perizinan impor (SPI) untuk 62.000 ton bawang putih asal China. Adapun, total rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH), khususnya bawang putih, yang dikirim Kementerian Pertanian kepada Kemendag mencapai 103.000 ton.
Menurutnya, harga bawang putih yang sempat melonjak ke angka Rp70.000/kg saat ini sudah mengalami penurunan. Karena itu, dia meminta importir segera mendistribusikan seluruh stok bawang putih yang mereka miliki ke pasar.
"Kami baru memonitor setengah dari 63 importir. Nanti yang lain juga [mengeluarkan stok] karena harga mulai turun. Ini untuk memenuhi kebutuhan jelang Puasa dan Lebaran," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan harga bawang putih di pasar Induk Kramat Jati saat ini sudah turun ke angka Rp33.000/kg. Harga bawang putih perlahan turun setelah Pemprov DKI melaksanakan operasi pasar (OP) beberapa waktu lalu.
"Pasar Jaya punya stok bawang putih 800 ton. Total kebutuhan di Jakarta berkisar 30 ton/hari. Mudah-mudahan harga bisa turun lagi," ujar Arief ketika dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Pemerintah memastikan tidak menutup keran impor produk holtikultura asal China meskipun saat ini merebak wabah Virus Corona. Produk impor yang dilarang sementara hanya binatang hidup karena ditakutkan dapat membawa (carrier) virus Corona dari China masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari China. Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Mengacu pada pasal 2 Permendag 10/2020, importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal atau transit dari China. Apabila importir sudah terlanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai ke pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir harus mengirim kembali ke negara atau asal memusnahkan hewan tersebut.