Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai imbalan bunga dan sanksi administratif berupa bunga.
Dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan yang diperoleh Bisnis, Direktur Jenderal pajak akan diberikan kewenangan untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak (WP).
Imbalan bunga bisa ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan syarat apabila diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbala bunga yang seharusnya tidak diberika kepada WP.
Tata cara dari penerbitan STP atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Merujuk pada naskah akademik, disebutkan bahwa masalah penagihan imbalan bunga yang terlanjur diberikan kepada WP perlu dipertimbangan untuk diatur karena hingga saat ini belum ada landasan hukum yang mengatur permasalahan tersebut.
Adapun besaran imbalan bunga yang diberikan saat ini yang sebesar 2 persen dinilai terlalu besar, lebih besar dari suku bunga yang berlaku pada pasar domestik.
Tinggi besaran imbalan bunga tersebut menimbulkan perilaku WP yang melakukan tax planning dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari imbalan bunga.
"Dalam hal terdapat ketetapan pajak yang diajukan upaya hukum oleh WP, terdapat kecenderungan WP melakukan pembayaran atas jumlah ketetapan pajak yang diajukan keberatan. Pada saat putusan atas upaya hukum tersebut dikabulkan, maka terdapat imbalan bunga yang harus diberikan kepada WP sebesar 2% per bulan," tulis naskah akademik yang dikutip Bisnis, Senin (10/2/2020).
Selain itu, ditemukan pula bahwa jumlah bulan yang digunakan untuk menghitung imbalan bunga tidak tepat. Dalam Pasal 27A ayat 1 dari UU KUP, imbalan bunga atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil yang diajukan keberatan dihitung sejak penerbitan SKP Nihil hingga tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Namun, Pasal 25 ayat 3 mengatur bahwa keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP dikirim. Bila WP mengajukan keberatan pada akhir bulan ketiga, maka WP telah dihitung memperoleh imbalan bunga walaupun proses penyelesaian belum selesai.
Hal ini pun merugikan keuangan negara karena harus memberikan imbalan bunga untuk periode waktu yang berada dalam kendali WP-nya sendiri. Artinya, semakin lama WP mengajukan upaya hukum maka semakin besar imbalan bunga yang diperoleh.
Dengan ini, imbalan bunga pun diusulkan berdasarkan suku bunga acuan. Langkah ini dinilai bisa memitigasi perilaku WP yang hendak mencari keuntungan dari upaya hukum yang diajukan.
Imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir.
Jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan bunga juga diubah menjadi sejak permohonan upaya hukum diterima hingga putusan hukum diberikan.
Dalam rancangan, disebutkan bahwa tarif bunga per bulan ditetpkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan diberikan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu tahun.
Langkah ini juga diambil dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan besaran bunga yang harus dibayar WP dalam bentuk sanksi administratif yang juga akan diubah dari 2 persen per bulan menjadi mengikuti suku bunga acuan.
Pengenaan sanksi administratif dengan besaran tetap sebesar 2 persen per bulan dipandang tidak adil karena tidak membedakan jenis pelanggaran.
Oleh karena itu, sanksi administratif juga perlu diubah karena selain untuk memberikan efek jera, sanksi juga harus ,mempu meningkatkan kepatuhan sukarela dari WP itu sendiri.
"Sanksi yang terbit melalui proses penetapan seharusnya dikenakan lebih tinggi dari pada sanksi yang terbit atas pembayaran, pelaporan, atau pembetulan SPT oleh WP secara sukarela," ujar pemerintah dalam naskah akademik.