Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol menyiapkan pertimbangan-pertimbangan untuk diajukan ke menteri terkait pengambilalihan dan pengoperasian saat konsesi jalan tol berakhir.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan sudah ada tahapan-tahapan yang harus diproses ketika konsesi jalan tol berakhir.
"Tugas kami di BPJT adalah menyiapkan pertimbangan-pertimbangan ke Menteri," kata Danang kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2020).
Danang menambahkan banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika mengambil keputusan untuk pengambilalihan dan pengoperasian jalan tol setelah konsesi berakhir.
"Pertimbangan cukup kompleks, tidak hanya soal ketersediaan dana pemerintah, tetapi juga kebutuhan pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dan lain-lain," kata Danang.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengungkapkan bahwa masa konsesi 13 ruas tol miliknya akan berakhir pada 2044. Sesuai aturan yang ada, jalan tol tersebut harus dikembalikan ke pemerintah.
Baca Juga
Beberapa ruas tol tersebut diantaranya adalah ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci (Palikanci), Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Semarang Seksi A-B-C, dan Surabaya-Gempol.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Bab V tentang Pengusahaan Jalan Tol yakni di Bagian Ketujuh tentang Pengoperasian pada Paragraf 6 tentang diatur soal Pengambilalihan dan Pengoperasian setelah masa konsesi.
Dalam hal masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri.
Kemudian, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT.