Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan masa konsesi kepada Badan Usaha Jalan Tol untuk pengoperasian jalan tol yang dapat berlangsung puluhan tahun.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengungkapkan bahwa masa konsesi 13 ruas tol miliknya akan berakhir pada 2044.
Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR Agita Widjajanto mengungkapkan salah satu alasan yakni lahirnya UU 38/2004 yang mencabut peran Jasa Marga sebagai regulator dan operator.
Hal ini, kata Agita, memberikan konsekuensi seluruh 13 ruas jalan tol yang dikuasai Jasa Marga diserahkan kepada pemerintah.
Namun, imbuhnya, karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka disepakati bahwa Jasa Marga diberikan konsesi atas 13 ruas jalan tol tersebut, selama 40 tahun.
Hal tersebut, katanya, dengan mempertimbangkan beberapa investasi penambahan kapasitas yang harus dilakukan selama masa konsesi tersebut akibat kebutuhan pertumbuhan lalu lintas.
"Kenapa 40 tahun? Karena tidak semua dari 13 ruas tersebut traffic-nya bagus, beberapa pendapatan tol tidak dapat menutupi kebutuhan operational and maintenance (OM) dan investasi penambahan kapasitas, seperti Semarang ABC, Palikanci dan Belmera, serta selain itu tarifnya sangat murah berkisar antara 150 - 300/km," jelas Agita.
Baca Juga
Oleh karena itu. kata Agita, kemungkinan untuk menggratiskan jalan tol ke depannya akan sangat bergantung dari kondisi negara. Diharapkan Indonesia sudah menjadi negara maju sehingga memiliki kemampuan, salah satunya dalam melakukan perawatan jalan tol.
Seperti diketahui, ketika jalan tol selesai masa konsesinya maka sesuai aturan dikembalikan kepada pemerintah.
"Pemerintah yang akan memutuskan akan dijadikan jalan nasional yang gratis atau tetap menjadi jalan tol," ujar Agita.
Agita menjelaskan sejauh ini ada beberapa contoh kasus terkait hal ini yaitu fly over tol di Surabaya, jembatan Tol Suramadu, Citarum, dan Pontianak. "Contoh tol yang digratiskan [tersebut] dan saat ini kondisinya sangat jauh dibanding pada saat jadi tol karena keterbatasan pendanaan pemerintah untuk memelihara."
Saat dikonfirmasi contoh kasus jalan tol Jagorawi yang dikembalikan ke pemerintah kemudian diserahkan kembali ke BUJT, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit memberikan tanggapan.
"Tol Jagorawi merupakan bagian dari paket investasi jalan tol yang menjadi hak Jasa Marga, setelah dialihkannya peran contracting agency ke pemerintah cq [dalam hal ini] BPJT. Jadi dia terkait dengan konsesi tol lain yang subkomersial seperti Belmera dan lain-lain," jelas Danang.
Adapun contoh kasus tol atau jalan berbayar yang dikembalikan kepada pemerintah setelah berakhirnya konsesi, yaitu Jembatan Citarum Rajamandala di Bandung dan Jembatan Suramadu.
"Ya demikian. Saat ini prosesnya adalah pengembalian aset BMN dan perhitungan akhir biaya OP," ujar Danang.