Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengiriman Barang Keluar Batam Melorot di Awal Penerapan PMK 199/2019

Biasanya, pengiriman barang dari Batam sekitar 8.000 sampai 9.000 paket perhari, kini turun menjadi hanya sekitar 2.000 paket saja
Petugas Kantor Pos Cabang Batam mengemas barang keluar Batam di awal penerapan PMK No. 199 PMK.04/2019 jumlah kiriman barang keluar Batam ./Bisnis-Bobi Bani.
Petugas Kantor Pos Cabang Batam mengemas barang keluar Batam di awal penerapan PMK No. 199 PMK.04/2019 jumlah kiriman barang keluar Batam ./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, BATAM - Sepekan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019  tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Barang Kiriman, langsung berdampak pada penurunan intensitas pengiriman barang keluar Batam.

Kepala Kantor Pos Batam, Masni Gardenia Augusta menuturkan, sampai di tiga hari pertama sejak diberlakukan, terjadi penurunan sampai menyentuh angka 70 persen dibandingkan dengan kondisi normal.

Biasanya, pengiriman barang dari Batam sekitar 8.000 sampai 9.000 paket perhari, kini turun menjadi hanya sekitar 2.000 paket saja.

“Jumlah kiriman drop jauh di awal," kata Masni ketika dihubungi pada Sabtu (8/2/2020).

Penerapan perubahan besaran angka minimal barang yang dikenai pajak dalam PMK No. 199/2019 dari semula US$75 turun tajam ke angka US$3 sudah berjalan sejak 30 Januari 2020 lalu.

Sebelumnya, para pelaku usaha jual beli daring di Batam sudah mengeluhkan nilai barang kena pajak yang sdianggap berubah terlalu ekstrim. Mereka memprediksi akan terjadi penurunan intensitas pengiriman barang yang berdampak pada usaha mereka.

Penurunan tersebut, memang tidak berlangsung lama, dimana setelah tiga hari pertama tersebut, kondisi pengiriman mulai mengalami peningkatan. Walaupun memang belum menyentuh angka normal di kisaran antara 8.000 hingga 9.000 pengiriman paket per hari. Saat ini jumlah pengiriman paket barang melalui Kantor POS Batam sudah menyentuh angka 5.000 paket dalam sehari.

Masni memperkirakan penurunan yang terjadi karena para pelaku pasar perdagangan online ini masih menahan barang kiriman mereka, khawatir barang kirimannya tertunda.

Pada prosesnya perusahaan jasa titip (PJT) memegang peranan penting dalam penerapan PMK 199/2019 ini. Tiap PJT bertanggung jawab atas pembayaran pajak barang yang nilainya melebihi ambang batas yang ditentukan sebesar US$3.

PJT menampung besaran pajak yang dibayarkan, dimana statusnya dalam bentuk titipan pajak saja. Sehingga transaksi yang berjalan hanya berupa perhitungan dengan perkiraan yang nilainya belum tentu sesuai. 

“Pada saatnya masyarakat bisa megnecek status pajak atas kirimannya di website Bea Cukai, atau di Kantor Pos,” kata Masni menjelaskan.

Terkait dengan kepastian besaran pajak di tiap transaksi, masyarakat bisa mengetahuinya melalui Bea Cukai (BC) yang memang berwenang menentukan perhitungan besaran pajak yang dikenai terhadap barang kiriman yang melebihi batas harga yang ditentukan.

Jika nantinya nilai pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan besaran yang dikeluarkan BC, maka masyarakat bisa melakukan transaksi untuk menyesuaikannya, baik itu transaksi tunai di Kantor Pos ataupun melalui transfer rekening PosGiroMobile.

Petugas Kantor Pos terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingatkan layanan tansaksi kelebihan setoran pajak tersebut. Karena memang informasi tersebut dinilai penting sehingga jaminan hak masyarakat tetap terjaga.

“Kita sudah lakukan melalui edukasi saat masyarakat datang melakukan pengiriman barang,” kata Masni lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper