Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif langkah pemerintah yang menyesuaikan de minimis value seiring dengan meningkatnya impor barang kiriman akibat tingginya pemesanan melalui e-commerce.
Seperti diketahui, de minimis value akan diturunkan dari US$75 per pengiriman menjadi US$3 per pengiriman. De minimis value untuk pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) juga dihapus sehingga setiap impor barang kiriman akan dikenai PDRI.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan bahwa kebijakkan ini dapat menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk-produk impor.
“Kebijakan ini menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri,” kata Raden, Jumat (27/12/2019).
Secara terpisah, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Heran Juwono mengatakan bahwa kebijakan penurunan de minimis value ini akan mendorong pelaku usaha di e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP) dan memiliki NPWP.
Menurutnya, pelaku usaha di e-commerce selama ini baru membayar pajak sekitar 20% dari total keseluruhan kegiatannya di e-commerce.
Baca Juga
“Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” kata Herman.
Dengan ini, kebijakan penurunan de minimis value mampu memproteksi produk dalam negeri dari banjir impor barang kiriman serta sejalan dengan upaya ekstensifikasi dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak.
Untuk diketahui, selain menurunkan de minimis value bea masuk dan PDRI impor barang kiriman, pemerintah juga memberlakukan rasionalisasi tarif dari semula sebesar 27,5-37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Khusus untuk tiga komoditas dengan kontribusi impor barang kiriman yakni tas, sepatu, dan garmen, de minimis value juga trun di angka US$3 per pengiriman dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu, bea masuk untuk tas 15-20%, sepatu 25-30%, dan garmen 15-25%. Ketiga komoditas tesrebut juga dikenai PPN dan PPh masing-masing sebesar 10% untuk PPN dan 7,5-10% untuk PPh.