Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dalam rangka merespons tingginya impor seiring dengan semakin berkembangnya e-commerce.
Dalam rangka menciptakan level playing field antara pelaku usaha di e-commerce dan pelaku usaha konvensional, pemerintah akan menurunkan de minimis value bea masuk impor barang kiriman dari yang saat ini sebesar US$75 menjadi US$3 per consignment note (CN).