Bisnis,com, JAKARTA - Pemerintah menambahkan elemen data baru yang wajib dalam consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang.
Hal ini teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK No. 199/2019 tentang Ketentan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.