Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan aturan baru mengenai de minimus value impor barang kiriman.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 dan akan resmi berlaku pada 30 Januari 2020.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, de minimus value pengenaan bea masuk dari impor barang kiriman disesuaikan dari US$75 per pengiriman menjadi US$3 per pengiriman.
Selain itu, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) juga dihilangkan de minimus value sehingga setiap impor barang kiriman secara otomatis dikenai PDRI.
Sebagai kompensasi, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan akan ada perlakuan khusus bagi impor barang kiriman berupa tas, sepatu, dan garmen akibat tingginya impor ketiga produk tersebut.
“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” kata Syarif, Senin (13/1/2020).
Untuk produk tersebut pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal untuk tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk garmen dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman [de minimus value] dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” kata Syarif.