Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

De Minimus Value Berlaku Akhir Bulan Ini, 3 Produk Dapat Pengecualian

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 dan akan resmi berlaku pada 30 Januari 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan aturan baru mengenai de minimus value impor barang kiriman.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 dan akan resmi berlaku pada 30 Januari 2020.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, de minimus value pengenaan bea masuk dari impor barang kiriman disesuaikan dari US$75 per pengiriman menjadi US$3 per pengiriman.

Selain itu, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) juga dihilangkan de minimus value sehingga setiap impor barang kiriman secara otomatis dikenai PDRI.

Sebagai kompensasi, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan akan ada perlakuan khusus bagi impor barang kiriman berupa tas, sepatu, dan garmen akibat tingginya impor ketiga produk tersebut.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” kata Syarif, Senin (13/1/2020).

Untuk produk tersebut pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal untuk tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk garmen dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.

"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman [de minimus value] dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” kata Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper