Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran terkait penentuan upah minimum provinsi (UMP) pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sebelumnya, pemerintah telah menerangkan bahwa kenaikan UMP setiap tahun tidak lagi ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Lalu, apa yang terjadi bila pertumbuhan ekonomi daerah yang dimaksud mengalami kontraksi? Airlangga mengungkapkan nantinya kenaikan UMP di provinsi dengan angka pertumbuhan ekonomi daerah minus bisa menggunakan angka pertumbuhan pada tahun sebelumnya.
"Ya nanti kalau minus ikut tahun sebelumnya," ujar Airlangga, Jumat (7/2/2020).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pulau Maluku dan Papua mengalami pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi hingga -7,4 persen yoy pada 2019.
Airlangga mengatakan bahwa skema UMP akan dijabarkan secara lebih lengkap setelah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke DPR RI. Saat ini, baru Omnibus Law Perpajakan yang sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.
"Pada saat diserahkan ke DPR, Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah menjadi dokumen publik," kata Airlangga.
Rencananya, rancangan dari beleid sapu jagat tersebut akan diserahkan ke DPR pekan depan.