Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT PP Properti Tbk (PPRO) Taufik Hidayat mengatakan bahwa perusahaan tetap optimistis menghadapi 2020 meski Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 72 telah diterapkan.
Taufik mengatakan sebelumnya pengakuan pendapatan industri properti menggunakan PSAK 44 yaitu pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian konstruksi bangunan.
Namun, mulai tahun ini telah diterapkan PSAK 72 yang mengatur bahwa pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima bangunan.
"Kalau tidak ada barang yang diserahkan, akan memberatkan untuk pengembang," ujarnya ketika mengunjungi kantor Bisnis Indonesia, Selasa (4/2/2020).
Meski telah diberlakukan aturan baru, tetapi PPRO mengaku bisa tetap optimistis menghadapi tahun ini karena sudah punya 15 lokasi yang siap diserahterimakan.
"Jadi kami sudah punya modal untuk men-generate revenue, laba dan ekuitas," lanjutnya.
Baca Juga
Adapun, 15 proyek yang rencananya dapat diserahterimakan pada tahun ini, terdiri dari 7 menara apartemen dan ruko yang berlokasi di Jabodetabek. Kemudian, 4 menara apartemen di Jawa Timur, proyek rumah tapak di Jawa Tengah, dan Rukan di Kertajati, Jawa Barat.
Taufik menambahkan PPRO juga sudah menyesuaikan strategi untuk menyiasati penerapan PSAK 72. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain adalah mempercepat pemasaran produk yang sudah dan akan selesai, mempercepat pembangunan apartemen yang sudah atau hampir sold out.
Selain itu, perseroan juga bakal menambah produk rumah tapak (landed house) sebagai salah satu pasar yang kinerjanya paling baik sepanjang 2019. Pembangunannya, kata Taufik, akan dipercepat agar segera siap huni dan siap sewa.