Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan Pengusaha Soal Revisi Aturan Peti Kemas

Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia menilai revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi harus mampu menghilangkan dampak negatif berupa penambahan biaya bagi pelaku usaha.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia menilai revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi harus mampu menghilangkan dampak negatif berupa penambahan biaya bagi pelaku usaha.

Ketua DPP Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Khairul Mahalli, menuturkan setiap peraturan pasti ada pengaruhnya terhadap pelaku usaha.

"Positif untuk standardisasi secara nasional dan internasional. Negatif bila mempersulit pelaku usaha dan penambahan biaya," Senin (3/2/2020).

Khairul juga mengeluhkan biaya verified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi yang menjadi beban biaya tambahan bagi eksportir.

Menurutnya, biaya verifikasi berat kotor kontainer tersebut seharusnya sudah menjadi bagian dari freight atau biaya angkutan, sehingga tidak menjadi ongkos tambahan atau peningkatan biaya angkutan.

"Di beberapa pelabuhan, biaya menjadikan ekspor tidak berdaya saing, biaya ekonomi tinggi. VGM dibebankan biayanya kepada eksportir," jelasnya.

Kemenhub berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No.53/2018 terutama terkait dua hal yakni penilaian kelaikan peti kemas yang dapat dilakukan oleh badan klasifikasi dan aturan VGM yang dapat menjadi jaminan agar bobot peti kemas yang diangkut sesuai dengan dokumen.

Khairul menyatakan selama tak menambah biaya logistik, para pelaku usaha tidak berkeberatan dengan rencana untuk melibatkan badan klasifikasi pada penilaian kelaikan peti kemas.

GPEI pun menyarankan bahwa depo kontainer mempunyai peranan penting untuk menentukan kontainer yang layak atau tidak layak digunakan.

Adapun rencana soal VGM, pelaku usaha menekankan agar penghitungan berat kotor peti kemas tidak menjadi biaya tambahan seperti selama ini yang terjadi di sejumlah pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper