Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui aturan mengenai kelaikan peti kemas masih belum dapat dijalankan karena beberapa faktor.
Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat, dan Stabilitas Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Syaiful menuturkan hingga saat ini aturan Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi masih belum dapat dijalankan.
"Permenhub ini rencananya diubah karena ada pasal-pasal yang justru tidak dapat dilakukan oleh instansi yang berkompeten, misal dalam aturan tertera badan usaha bidang transportasi, akan direvisi badan klasifikasi atau badan usaha bidang sertifikasi," jelasnya saat Bisnis.com hubungi, Senin (3/2/2020).
Dia menambahkan secara prinsip aktivitas penilaian peti kemas dilakukan oleh pemerintah dengan mendelegasikan ke badan klasifikasi atau badan usaha bidang sertifikasi.
Sementara, mengenai adanya kemungkinan tambahan biaya logistik, pihaknya membantah. Sebelumnya praktik ini sudah berjalan, tetapi belum ada payung hukumnya.
Menurutnya, justru dengan adanya aturan yang jelas, maka akan terjadi kepastian dalam pelaksanaan dan prosedurnya. Sejumlah asosiasi pengusaha banyak berdiskusi mengenai revisi terkait dengan hal-hal lain yang justru memberatkan mereka, misalnya proses pemeriksaan dan pengujian petikemas yang diharapkan tidak rumit.
Baca Juga
Salah satu keluhan tersebut yakni beban biaya verified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi yang dibebankan kepada pemilik barang dan pelayaran. Diharapkan biayanya ini sudah termasuk dalam ongkos pelabuhan.