Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke lokasi yang baru masih menantikan payung hukum yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Luthfiel Annam Achmad menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota dan segala fasilitasnya memerlukan payung hukum.
"Kita tahu bahwa permasalahan utama adalah payung hukum yang harus disahkan dulu yakni perubahan undang-undang ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tanpa regulasi itu belum ada anggaran satu perak pun yang dibahas di Komisi V kemarin," ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Walhasil, pendanaan pembangunan tahap pertama berupa infrastruktur dasar yang ditargetkan dimulai pada akhir tahun ini belum juga dimulai kendati sejak awal direncanakan tercukupi dari dana APBN.
Selain dipenuhi dari APBN, dia menuturkan sumber dana juga berasal dari pihak swasta dan asing. Pasalnya, total dana pembangunan IKN sangat besar yakni Rp466 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya mampu mendanai sekitar 20 persen dari APBN atau sekitar Rp89,40 triliun. Sisanya, skema KPBU ditargetkan bisa mendanai senilai Rp253,42 triliun atau sekitar 54,40 persen dan investasi langsung BUMN/BUMD/swasta baik lokal maupun asing mencapai Rp127,20 triliun atau sekitar 26,40 persen.
Baca Juga
Luthfiel juga menyebutkan bahwa finalisasi sumber anggaran pembangunan IKN masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Semoga cepat disahkan sehingga proyek ini bisa mulai berprogres,"imbuhnya.