Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HKI: Omnibus Law Bakal Selesaikan Kendala Investasi

Hadirnya kebijakan omnibus law maka diproyeksi akan memangkas persoalan investasi yang selama ini dieluhkan akan terselesaikan.

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menilai dengan kebijakan omnibus law maka diproyeksi 60 persen persoalan investasi yang selama ini dieluhkan akan terselesaikan.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan pihaknya sangat optimistis dengan omnibus law akan lebih menggairahkan investasi dan industri. Apalagi, dalam hal ini pemerintah telah melibatkan seluruh pelaku usaha.

"Kalau umpang tindih perizinan bisa selesai dengan omnibus law maka 60 persen persoalan industri akan hilang, lalu 20 persen soal perpajakan dan sisanya persoalan infrastruktur penunjang," katanya, Kamis (30/1/2020).

Pengusaha kawasan industri pun, dipastikan Sanny akan siap menjadi fasilitator guna mengedepankan industri yang lebih maju di Indonesia.

Meski demikian, Sanny juga tak memungkiri dengan kian maraknya kawasan industri, maka relokasi investor pada kawasan yang dinilai lebih efisien akan marak terjadi. Menurutnya, hal itu masih positif selagi investor masih memindahkan usahanya di Tanah Air.

"Relokasi pasti terjadi tentu diserahkan pasar. Asal tidak keluar dari tanah Indonesia ya sah-sah saja. Pemerintah juga memiliki arah bahwa di Jawa akan diperuntukan bagi industri dengan orientasi pasar dan luar Jawa orientasi sumber daya seperti kelapa sawit dan turunannya," ujar Sanny.

Sanny pun berharap dalam tahun ini separuh dari kawasan industri yang direncanakan dalam RPJMN 2020-2024 akan mulai dapat beroperasi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini, terdapat 103 kawasan industri yang telah beroperasi, dengan cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Selain itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.

Agus menambahkan pada periode ini, melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah kembali mendorong penyebaran industri ke luar Pulau Jawa, melalui pengembangan kawasan industri prioritas.

Ada 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, yaitu 14 kawasan industri di Pulau Sumatera, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat.

Sisi lain, pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Progres penyusunan RUU Omnibus Law sampai saat ini sudah pada tahap menetapkan substansi final Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang mencakup 11 klaster yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper