Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef: OJK Perlu Direformasi

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seharusnya direformasi secara besar-besaran akibat berbagai keteledoran termasuk disorientasi pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara (kanan) dan Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Hafidz Arfandi memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Di Bawah Bayangan Perang Dagang & Ancaman Defisit Berkepanjangan, di Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara (kanan) dan Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Hafidz Arfandi memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Di Bawah Bayangan Perang Dagang & Ancaman Defisit Berkepanjangan, di Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seharusnya direformasi secara besar-besaran akibat berbagai keteledoran termasuk disorientasi pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Komisioner OJK mengalami disorientasi dan kebingungan di dalam pengawasan industri keuangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Salah satu contoh disorientasi itu terlihat di antaranya dalam hal pengumuman pertumbuhan kredit. Padahal, tugas tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

"Kenapa? Karena BI punya kepentingan penurunan suku bunga acuan yang menstimulus pertumbuhan kredit. Jadi kalau pertumbuhan kredit ga tercapai bisa salahkan BI, tapi ini OJK yang lebih di depan untuk mengumumkan pertumbuhan kredit yang masih terjaga dan sebagainya," kata ekonom muda tersebut.

Tidak hanya itu, dalam hal pengawasan OJK juga dinilai sama sekali tidak memiliki kesigapan. Sampai-sampai indikasi dampak sistemik dari kasus gagal bayar asuransi yang harusnya terdeteksi oleh OJK sejak dini, namun tidak terdeteksi.

“Faktanya, hal itu malah dideteksi oleh lembaga penegak hukum setelah pengusutan dugaan tindak pidana,” ujar Bhima.

Karena itu, dia sependapat dengan sejumlah kalangan yang menuntut Dewan Komisioner OJK seharusnya mundur karena dianggap gagal menyelesaikan kasus-kasus yang hari ini makin menumpuk. Apalagi, tidak tidak ada kejelasan khususnya bagi nasabah yang menjadi korban," ujar Bhima.

Kasus gagal bayar yang terjadi di industri keuangan Indonesia kian memancing banyak reaksi dari sejumlah kalangan akhir-akhir ini.

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang mendesak Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi diri bahkan mundur dari jabatannya sebagai pertanggungjawaban moril ke publik.

"Jadi secara gentle, sebaiknya kalau di negara lain ini sudah mundur," kata Bhima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper