Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 55.137 MBR Ajukan KPR Subsidi Lewat Sikasep

Hingga 29 Januari 2020, dalam basis data PPDPP tercatat ada 55.137 calon debitur yang sudah mengakses SiKasep

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah resmi diluncurkan pada 19 Desember lalu, Sistem Informasi KPR Subidi Perumahan (SiKasep) sudah mulai digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga saat ini sudah 14 pemohon yang telah menikmati pengajuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan melalui aplikasi tersebut.

Adapun, akad kredit antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah, Bank Jateng senilai Rp1,37 miliar.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyebut sejumlah perumahan yang menjadi pilihan MBR di antaranya perumahan Permata Karang Duren, Perumahan Griya Salakbrojo, Perumahan Pondok Pesona, Perumahan Harmoni Terra Lestari, dan Perumahan Alfa Residence 3.

Hingga 29 Januari 2020, dalam basis data PPDPP tercatat ada 55.137 calon debitur yang sudah mengakses SiKasep dengan perincian 20.695 calon debitur yang belum mengajukan subsidi checking dan 26.740 calon debitur yang telah lolos subsidi checking.

Sementara itu, 1.621 calon debitur tercatat tidak lolos subsidi checking dan 5.509 calon debitur dalam proses verifikasi bank. Setelah 14 orang berhasil, sudah ada tambahan 13 calon debitur lagi yang sudah masuk dalam proses pengajuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Aplikasi SiKasep ini memang hadir untuk memudahkan MBR dalam memenuhi kebutuhan rumahnya. Jadi bukan menyulitkan, karena dari rumah masyarakat bisa langsung mengakses dan menemukan rumah yang diinginkan dan pengembang bisa mengurangi biaya pemasarannya,” ujar Arief melalui siaran pers, Rabu (29/1).

Aplikasi SiKasep ini selain bisa diakses oleh MBR, juga bisa dimasuki oleh pengembang lewat Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR.

Melalui aplikasi ini, relaksasi SLF yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR juga tidak lagi menjadi masalah karena pengembang sudah diwajibkan memasukkan data perumahannya mulai dari site kosong, site rumah yang sedang dibangun dan site rumah yang sudah siap huni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper