Bisnis.com, JAKARTA — Untuk menghindari modus penipuan perumahan berbasis syariah yang belakangan marak terjadi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mempersiapkan alternatif pilihan pembiayaan KPR berbasis syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyararakat berpenghasilan rendah.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan bahwa maraknya kasus penipuan perumahan berbasis syariah yang terjadi belakangan ini seharusnya tidak terjadi jika masyarakat menyadari bahwa pemerintah selama ini telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah.
“Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati, jeli, dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang. Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (8/1/2020).
Melalui sistem tersebut, masyarakat bisa mengecek nama-nama pengembang yang telah terdaftar secara resmi.
Dia menuturkan bahwa pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi tempat pengembang tersebut bernaung.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan Kementerian PUPR melalui PPDPP sejak 2010 telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Baca Juga
Hingga saat ini, PPDPP telah mengelola dana FLPP sebesar Rp44,37 triliun untuk 655.602 rumah. Pada Tahun Anggaran 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 rumah.
Arief menjelaskan bahwa PPDPP telah bekerja sama dengan 37 bank pelaksana untuk menyalurkan FLPP yang terdiri atas 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah baik yang konvensional maupun syariah.
“Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan,” ucapnya.