Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN : Teliti Sebelum Membeli Properti!

Terungkapnya beberapa kasus penipuan properti syariah yang terjadi belakangan ini makin menambah daftar panjang persoalan yang terjadi di sektor properti.
Ilustrasi/jibiphoto
Ilustrasi/jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan lebih teliti sebelum membeli properti sehingga tidak terjerumus dalam modus penipuan yang dilakukan oleh oknum pengembang properti berkedok syariah.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa terungkapnya beberapa kasus penipuan properti syariah yang terjadi belakangan ini makin menambah daftar panjang persoalan yang terjadi di sektor properti.

Rolas mengungkapkan bahwa selama ini pengaduan ataupun laporan yang masuk ke BPKN memang didominasi oleh sektor properti.

Dia menyebutkan sekitar 90% pengaduan yang disampaikan BPKN berkaitan dengan persoalan properti.

“Sebagian persoalan yang diadukan itu mengenai kepemilikan atau sertifikat. Jadi, banyak yang dokumen kepemilikannya belum jelas, tetapi sudah ditransaksikan ke konsumen,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2020).

Agar terhindar dari modus penipuan properti berkedok syariah, Rolas pun mengimbau supaya masyarakat dapat memaksimalkan hak-haknya untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai legalitas dari pengembang properti terkait, status proyeknya, dan informasi terkait lainnya.

"Masyarakat juga harus lebih cerdas sebelum memutuskan untuk membeli properti dan jangan mudah percaya dengan iming-iming nama penjual atau tawaran-tawaran menarik lainnya," ucapnya.

Terkait dengan peran pemerintah, dia berharap agar ada tindakan tegas kepada pengembang yang telah terbukti melakukan penipuan dan melakukan penegakan terhadap upaya perlindungan konsumen.

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi hak konsumen ialah dengan tetap menjalankan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Permen PUPR tentang PPJB, imbuhnya, bakal menguntungkan bagi konsumen karena adanya ketentuan yang dengan jelas mengatur bahwa setiap pengembang harus menunjukkan sertifikat asli dan perizinannya secara lengkap pada setiap proyek perumahan yang dikembangkannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper