Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM dan BEI Perkuat Investasi Lewat Bursa

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tandatangani MoU untuk mengintegrasikan investasi di sektor riil dan portofolio melalui pasar modal.
Siluet karyawan di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Siluet karyawan di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tandatangani MoU untuk mengintegrasikan investasi di sektor riil dan portofolio melalui pasar modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berharap sinergi ini akan mendorong perusahaan yang sudah tercatat di BEI dan memiliki rencana pengembangan, serta perluasan usaha, dan dapat difasilitasi secara maksimal oleh BKPM baik dari sisi perizinan berusaha maupun fasilitas investasi.

Dia juga mendorong semakin banyak pelaku usaha mengembangkan dan memperluas usahanya dengan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal

"Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup luas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Bahlil.

Pada sisi lain, BEI juga akan memberikan bimbingan dalam rangka melaksanakan IPO dan akan bekerja sama dalam menyampaikan data serta informasi perusahaan yang telah melakukan outbound investment kepada BKPM.

"Kami harapkan dapat memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain itu, MoU juga dapat menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal," ujar Direktur Utama PT BEI Inarno Djajadi.

Berdasarkan data OSS hingga akhir Desember 2019 terdapat 668.228 perusahaan PMDN dan PMA yang terdaftar, dengan rincian 642.309 perusahaan PMDN dan 25.919 perusahaan PMA.

Perusahaan yang terdaftar di BKPM tersebut memiliki prospek untuk lebih berkembang. Namun, perkembangan tersebut terkendala ketersediaan pendanaan investasi dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri, terutama bagi perusahaan PMDN dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan rintisan (startups).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper