Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Pabrik Meledak Di Bekasi, UU Keselamatan Kerja Jadi Sorotan

Meledaknya salah satu pabrik gas di Kabupaten Bekasi, yakni PT. Semar Gemilang, pada Senin malam (27/1/2020) yang berdampak terhadap pekerjanya, membuat UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mendesak untuk direvisi.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan pabrik di Cibinong, Jawa Barat./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan pabrik di Cibinong, Jawa Barat./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA–Meledaknya salah satu pabrik gas di Kabupaten Bekasi pada Senin malam (27/1/2020) yang berdampak terhadap pekerjanya, membuat UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mendesak untuk direvisi.

Seperti diketahui, ledakan tersebut terjadi di pabrik gas milik PT. Semar Gemilang yang berlokasi di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Sejumlah pekerja harus mengalami perawatan intensif di Rumah RSUD Kabupaten Bekasi lantaran mengalami luka bakar serius.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI Obon Tabroni mengatakan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja perlu segera direvisi. Sehingga ledakan pabrik yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi tidak terulang lagi. Pasalnya peristiwa kebakaran atau ledakan di pabrik dinilai membahayakan pekerja sekaligus masyarakat sekitar.

"Maka sangat urgen untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sehingga beleid terkait Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan (K3) kerja itu bisa menjawab tantangan zaman," katanya dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com pada Selasa (28/1/2020).

Obon juga mengingatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan agar bersungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Salah satunya, memastikan pengusaha menerapkan aspek K3 dengan sungguh-sungguh di fasilitas produksinya.

Pasalnya, menurut dia masih banyak pengusaha yang hanya memikirkan untung besar dan mengabaikan aspek K3 pada para pekerjanya.

"Agar nyawa buruh tidak begitu murahnya," tegas pria yang juga menjabat sebagai Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu.

Terkait dengan adanya ledakan di pabrik PT Semar Gemilang, Obon menegaskan bahwa pengusaha atau pemilik pabrik tidak boleh lepas tangan dan bertanggungjawab terhadap semua biaya yang dibutuhkan dalam proses penyembuhan para pekerja yang menjadi korban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper