Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan operator jalan tol siap melakukan penindakan terhadap praktik melampaui dimensi dan kapasitas muat atau overdimension overloading secara bertahap di seluruh ruas tol di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan penindakan terhadap praktik overdimension overloading (ODOL) merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di jalan bebas hambatan.
Dia menambahkan bahwa ATI telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait dengan pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, penegakan hukum, dan pertukaran informasi di jalan tol.
Krist menuturkan bahwa penindakan praktik ODOL dimulai di ruas Akses Tanjung Priok yang dikelola PT Hutama Karya (Persero). Upaya penindakan praktik ODOL akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Nanti secara bertahap bergilir ke ruas yang lain. Secara keseluruhan akan dilakukan di hampir semua ruas jalan tol di Indonesia," ujar Krist awal pelaksanaan penertiban kecepatan berkendara di jalan tol akses Tanjung Priok bersama dengan antara lain Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, Senin (27/1/2020).
Menurut Krist, penindakan praktik ODOL bukan semata penegakan hukum. Dia menekankan bahwa penindakan praktik ODOL merupakan upaya mewujudkan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan bebas hambatan.
Baca Juga
Krist berpendapat bahwa penindakan praktik ODOL seharusnya dilakukan terpadu dan tidak hanya di jalan tol, tetapi harus dimulai dari hulu ke hilir.
Krist menjelaskan bahwa praktik ODOL bisa dicegah sejak awal pada saat pengujian kendaraan untuk mendapatkan kelayakan operasi. Kendaraan ODOL juga bisa ditindak saat memuat atau membongkar barang di pusat-pusat kargo.
Selanjutnya, ruang gerak kendaraan ODOL juga terpantau lewat pengawasan di titik-titik menuju jalan nasional. "Jadi, tidak semata-mata hanya terbatas pada upaya penindakan ketika kendaraan tersebut sudah masuk di jaringan jalan," tegasnya.