Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Keuangan menyiapkan skema dana kompensasi untuk kekurangan penerimaan bagi PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat penerapan kebijakan harga jual eceran (HJE) BBM dan tarif tenaga listrik.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan Tarif Tenaga Listrik yang telah diundangkan sejak 31 Desember 2019.
PMK ini menegaskan bahwa dana kompensasi dapat dialokasikan dalam APBN ataupun APBN Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau BA 999.08.
Dengan demikian, kurang bayar pemerintah kepada BUMN seperti PT Pertamina dan PLN dapat segera dilunasi lewat dana kompensasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran berupa dana kompensasi dalam BA 999.08 ini baru ada pada APBN 2019 dan belum ada pada anggaran tahun-tahun sebelumnya.
"[Pada APBN 2020] sudah ada di pos belanja dan di tahun 2019 juga sudah ada," ujar Askolani, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga
Sayangnya, Askolani enggan memaparkan berapa besar realisasi dana kompensasi pada 2019 dan berapa dana kompensasi yang dianggarkan untuk tahun 2020 ini. Dana kompensasi yang akan dialokasikan harus mempertimbangkan kebijakan Menteri Keuangan yang dikoordinasikan dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Dalam mencairkan dana kompensasi tersebut, direksi dari badan usaha terkait perlu mengajukan surat tagihan kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). Kemenkeu telah menetapkan Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran sebagai KPA BUN.
Surat tagihan yang disampaikan oleh badan usaha kepada KPA BUN perlu dilampirkan dengan kuitansi tagihan peyaluran dana kompensasi, LHP BPK subsidi BBM dan listrik, nomor rekening, serta penghitungan kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan HJE BBM atau tarif tenaga listrik.
Perlu diketahui, BA 999.08 merupakan bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, bansos, dan belanja lain yang pagu anggaranya tidak dialokasikan ke dalam belanja K/L.
Merujuk pada PP No. 45/2013, Kementerian Keuangan memang diberikan kewenangan yang luas dalam menentukan pelaksanaan dari belanja lain-lain.
Belanja lain-lain sendiri terdiri dari belanja pemerintah untuk keperluan lembaga yanng belum mempunyai kode anggaran, belanja yang bersifat tidak terus menerus, belanja cadangan risiko fiskal, belanja untuk kebutuhan mendesak, belanja pengeluaran tidak terduga, dan belanja lainnya.
Melalui Pasal 100 dari PP tersebut, Kementerian Keuangan diberikan keleluasaan untuk mengatur lebih lanjut melalui PMK.