Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Siap-siap, Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojek Online Pekan Depan

Paling cepat hasil pembahasan perubahan tarif ojek online didapatkan pada Senin pekan depan. 
Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 22 Januari 2020  |  07:31 WIB
Siap-siap, Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojek Online Pekan Depan
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan perubahan tarif ojek online atau yang biasa disebut ojol akan ditetapkan pada pekan depan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pembahasan mengenai tarif akan dilakukan bersama dengan komunitas pengemudi ojol, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada 24 Januari 2020. Paling cepat hasil didapatkan pada Senin pekan depan. 

"Tarif, setelah dihitung bersama para stakeholder, bisa naik atau turun. Kira-kira pekan depan sudah ada perubahan tarif," katanya, Selasa (21/1/2020).

Dia menambahkan pemerintah akan melakukan evaluasi tarif terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi pengemudi ojol.

Komponen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dia akan mencari titik tengah tarif antara kepentingan pengemudi dan daya beli masyarakat. Jika tarif terlalu tinggi akan berakibat penurunan pengguna, sedangkan apabila terlalu rendah berdampak pada penghasilan pengemudi.

Yani memprediksi perubahan tarif pada pekan depan tidak akan terlalu signifikan. Terlebih, tarif yang berlaku di area Jakarta sebenarnya sudah tinggi.

Komunitas pengemudi, lanjutnya, juga mengusulkan perhitungan tarif dihitung bersama dengan pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tergantung pada kesiapan aplikator mempersiapkan sistem alogaritma pada aplikasi.

"Pertimbangan akhir tarif ada pada Dirjen [Perhubungan Darat] dan Menteri [Perhubungan]. Secara teknis senin pekan depan sudah ada hasilnya," ujarnya.

Yani menjelaskan yang menjadi dasar pengemudi ojol mengajukan perubahan tarif adalah penaikan biaya asuransi BPJS dan upah minimum regional.

Sementara yang menjadi komponen biaya pengemudi antara lain penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, biaya jaket, helm, dan sepatu), dan asuransi (kendaraan, pengemudi, dan penumpang). Selain itu, pajak kendaraan, bahan bakar, pemeliharaan dan perbaikan (servis ringan, servis berat, cuci, dan overhaul mesin), biaya penyusutan ponsel, hingga biaya pulsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Gojek Ojek Online grab indonesia
Editor : Hendra Wibawa

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top