Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Reklamasi dan Pascatambang IUP Masih Rendah

Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan perusahaan tambang mineral dan batu bara di bawah kewenangan pemerintah daerah belum mencapai 100%. 
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan perusahaan tambang mineral dan batu bara di bawah kewenangan pemerintah daerah belum mencapai 100%. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Raharjo mengatakan per November 2019, total jaminan reklamasi yang telah ditempatkan oleh pengusaha Rp1,34 triliun, sedangkan untuk total jaminan pascatambang mencapai Rp4,36 triliun. 

Dana kedua jaminan ini mengalami peningkatan dari akhir 2018 yang mencapai Rp1,21 triliun untuk jaminan reklamasi dan Rp3,54 triliun untuk jaminan pasca-tambang. 

“Jaminan reklamasi dan pasca-tambang ini perusahaan menempatkan bentuknya adalah deposito atas nama perusahaan ke pemerintah. Jadi tidak bisa dicairkan sepihak, harus disetujui keduanya,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini. 

Adapun, untuk tingkat kepatuhan pengusaha tambang dalam menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masih di bawah 100%. 

“Untuk jaminan reklamasi tingkat kepatuhan yang belum menempatkan mencapai 33,31%, sedangkan untuk jaminan pascatambang, tingkat kepatuhannya yang belum mencapai 67,07%. Ini yang kewenangan gubernur atau izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” katanya. 

Sri memerinci untuk izin yang dikeluarkan pemerintah pusat seperti kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) untuk jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sudah mencapai 100%, lalu Kontrak Karya (KK) untuk jaminan reklamasi sudah mencapai 95,83% dan jaminan pascatambang telah mencapai 100%. 

Adapun, hingga akhir November 2019, realisasi rencana reklamasi yang mencapai 7.000 hektare, baru tercapai 6.748 hektare. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya tak memungkiri tingkat kepatuhan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sangat rendah untuk IUP yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

“Memang yang menjadi permasalahan yakni di daerah,” ucapnya. 

Pihaknya melakukan sejumlah cara agar tingkat kepatuhan jaminan reklamasi dan pasca-tambang dapat mencapai 100%. Bambang menuturkan pihaknya telah memberikan white list daftar IUP yang boleh dilayani di daerah berdasarkan ketaatan dalam menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran elektronik penerimaan negara bukan pajak (e-PNBP) bagi perusahaan yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper