Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Beri Klarifikasi Soal Beredarnya Draf Omnibus Law

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi. Sejumlah kalangan organisasi buruh mulai mengkritisi RUU terkait dengan Cipta Lapangan Kerja./Antara
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi. Sejumlah kalangan organisasi buruh mulai mengkritisi RUU terkait dengan Cipta Lapangan Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah. Dia mengklaim bahwa draf RUU tersebut yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan dipastikan bukan dari pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Draf RUU yang beredar berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”, sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul “Cipta Lapangan Kerja”,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis.com pada Selasa (21/01/2020).

Susiwijono juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak pernah menyebarluaskan draf RUU ‘Sapu Jagat’ itu dalam bentuk apapun sampai proses pembahasan selesai.

Dia menjelaskan sesuai dengan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi (Baleg) Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Berdasarkan informasi jadwal sidang di DPR, hari ini DPR akan menetapkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," ungkapnya.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan setelah DPR menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pemerintah akan segera menyiapkan surat presiden (Surpres) kepada Ketua DPR. Baru kemudian presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Sampai saat ini surat presiden tersebut belum disampaikan," tegasnya.

Susiwijono menambahkan pemerintah akan tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper