Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 20 JANUARI: Menyoal Pengawasan OJK, Pemajakan Digital: Pemerintah Belum Berani Bersikap

Berita mengenai peran dan fungsi pengawasan OJK serta seputar pajak digital, di antaranya, menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Senin (20/1/2020).
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTABerita mengenai peran dan fungsi pengawasan OJK serta seputar pajak digital, di antaranya, menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Senin (20/1/2020).

Berikut beberapa ringkasan topik utamanya:

Menyoal Pengawasan OJK. Praktik kolusi hidup bertahun-tahun dan menggerogoti industri jasa keuangan. Pertanyaannya, bagaimana peran dan fungsi pengawasan OJK selama ini?

Pertanyaan itu menjadi vital ketika banyak skandal yang sarat dengan persekongkolan dalam pengelolaan investasi gagal dicegah dan bahkan luput dari pengawasan OJK, mulai dari kasus AJB Bumiputera 1912, Jiwa sraya, Asabri, Minna Padi Aset Manajemen serta sejumlah manajer investasi. (Lihat infografis)

Pemajakan Digital: Pemerintah Belum Berani Bersikap. Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.

Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP).

Investasi Subsektor Hilir US$2,25 Miliar. Investasi di subsektor hilir minyak dan gas nasional sepanjang tahun ini diproyeksikan mencapai US$2,25 miliar, tidak termasuk program kilang. Perkiraan dana investasi tersebut akan mewarnai kegiatan di sejumlah proyek seperti pembangunan pipa, depo bahan bakar minyak (BBM) hingga liquefi ed natural gas (LNG) mini.

Batas Atas Pembebasan Cukai Barang Kiriman Diubah. Pemerintah menetapkan batasan baru atas batas maksimum barang kena cukai impor kiriman yang dapat dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019. Merujuk pada Pasal 14, pembebasan cukai dapat diberikan untuk setiap pengiriman paling banyak sejumah 40 batang sigaret, lima batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris. Dengan ini, batas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper