Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah wilayah kerja minyak dan gas (migas) dihantui pencurian minyak berupa pengeboran ilegal (illegal drilling) maupun penempelan pipa tanpa izin (illegal tapping).
Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Albert Simanjuntak mengatakan total kerugian yang dialami pihaknya akibat illegal tapping mencapai Rp23 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari perhitungan kasar minyak yang dicuri, perbaikan pipa yang dilubangi, dan pembersihan dari minyak yang tumpah.
Menurutnya, pencurian yang dilakukan sudah semakin canggih. Bahkan, pencuri membangun terowongan bawah tanah sepanjang 100 meter yang susah dideteksi, apalagi pipa sudah dilubangi dari bawah.
"Ini contoh-contoh semakin canggih pelaku illegal tapping," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di gedung DPR, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, Presiden Direktur PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan illegal drilling terjadi di sejumlah area operasi perseroan. Praktik ilegal tersebut dilakukan oleh oknum warga yang menempati tanah di sekitar area operasi.
Menurutnya, secara koordinat, lokasi yang ditempati warga tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina EP.
"Mereka anggap sama saja dengan ngebor air. Migas bertekanan, kalau ada percikan bisa terjadi blow out. Beberapa kali ada kecelakaan kerja sampai ada yang terbakar. Kami beberapa kali diskusi, tetapi sampai sekarang belum tuntas," katanya.