Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kekhawatiran KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi DPR RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi DPR RI.

Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan sebetulnya serikat buruh setuju dengan rencana pemerintah meningkatkan investasi. Namun, mereka menolak apabila ada upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dengan mengorbankan kesejahteraan dan masa depan kaum buruh.

Menurutnya, keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) akan merugikan kaum buruh apabila dalam praktiknya nanti menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," katanya, Senin (20/1/202). 

Menurutnya, berdasarkan World Economic Forum, dua hambatan utama investor enggan datang ke Indonesia adalah masalah korupsi dan inefisiensi birokrasi. "Jadi, jangan menyasar masalah ketenagakerjaan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan masuknya investasi asing disertai dengan pemberian berbagai insentif adalah strategi pemerintah Jokowi di periode pertama.

Hal tersebut, kata Rusdi, terlihat dengan adanya 16 paket kebijakan ekonomi hingga terbitnya PP 78/2015 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan.

"Hasilnya, kebijakan tersebut dinilai gagal menggaet investasi sesuai target. Pertanyaannya mengapa strategi yang gagal tersebut akan diulangi kembali?" Kata Rusdi.

Dia menambahkan kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi,  juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi. 

"Itulah sebabnya, kami juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena kebijakan tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat," kata Rusdi.

Untuk itu, dalam tuntutannya KSPI meminta agar negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi kaum buruh dan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.

"Negara tidak boleh abai, apalagi justru lebih kuat keberpihakannya kepada para pengusaha hitam yang cenderung semena-mena," kata Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper