Bisnis.com, JOGJA - Kementerian Kesehatan menetapkan merebaknya antraks di Gunungkidul sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menuturkan kasus antraks di Gunungkidul masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB) karena jumlahnya cukup banyak dalam periode tertentu.
“Kami menyebutnya sebagai kejadian luar biasa,” kata Anung seusai menggelar audiensi bersama Bupati Gunungkidul Badingah beserta jajaran Forkopimda Gunungkidul di Rumah Dinas Bupati, Jumat (17/1/2020).
Anung mengatakan jumlah penyakit yang meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya masuk dalam kategori KLB, bukan wabah. Menurutnya, penyakit masuk kategori wabah ketika menyebar ke wilayah-wilayah lain dan menjangkiti banyak orang.
“Kalau Gunungkidul kami menyebutnya KLB karena periodenya singkat mulai tanggal 28 Desember 2019 [sesuai laporan] dan tidak ada kasus baru lagi sejak tanggal 6 Januari 2020,” ujarnya.
Anung menegaskan penularan antraks di Gunungkidul masih dalam tahap aman karena dari hewan ke manusia, bukan manusia ke manusia. Kemenkes akan memastikan kasus antraks di Bumi Handayani ini masih terkendali.
Menurut Anung, ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menangani kasus antraks yakni menjaga kesehatan masyarakat, kesehatan ternak, dan kesehatan lingkungan. Sebab, spora antraks bertahan lama di wilayah yang sudah terkontaminasi antraks.
“Antraks menular melalui inhalasi udara yang terhirup, mukosa, dan lewat kulit,” ujarnya.
Anung mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul harus terus bekerja memastikan ternak hingga ekosistemnya selalu dalam kondisi sehat.
“Seperti kandang, pasar, makanan hewan, rumput, bahkan pupuk harus diperhatikan,” ujarnya.
Kemenkes saat ini tidak hanya fokus terhadap kasus Antraks di Gunungkidul, tetapi juga memantai kawasan lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.