Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memastikan informasi pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang adalah hoax.
Pasalnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Dalam aturan di atas juga disebutkan beberapa alasannya di mana salah satunya adalah pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
Merujuk pada aturan tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru pun menyampaikan informasi pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang adalah hoax.
"Denda yang dikenakan pada pengguna jalan tol adalah 2 kali tarif tol jarak terjauh," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2020)
Dia pun menambahkan, para pengguna jalan tol yang kehilangan kartu elektronik di tengah perjalanan maka dapat segera mampir ke long booth atau kantor gerbang tol untuk menemui Customer Service Supervisor (CSS) guna pembayaran denda.
Jasa Marga pun mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar.