Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan reformasi dan transformasi di industri keuangan non bank, akan tuntas secepatnya dalam dua tahun kedepan, lebih cepat dari transformasi industri perbankan selama periode 2000 – 2005 silam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sebenarnya rencana transformasi IKNB ini sudah disampaikan pada di pertemuan tahun 2018 lalu, tapi tidak bisa langsung dieksekusi karena butuh waktu.
“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” ujarnya dalam konpers pertemuan tahunan OJK, Kamis (16/1/2020).
Dia menguraikan transformasi IKNB ini diantaranya OJK akan meminta kepada lembaga jasa keuangan non bank, yaitu tentang instruksinya dalam menerapkan risk management itu seperti apa, lalu kebijakan perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Kemudian yang penting yaitu kebijakan risk management yang diterapkan itu harus sesuai dengan bisnisnya, karena setiap asuransi punya model yang berbeda sehingga tidak boleh saling mencontoh.
Risiko lain yang perlu diperhatikan IKNB yaitu likuiditas, mismatch pendapatan dengan klaim, hingga potensi volatilitas harga saham sebagai risiko di pasar modal. Dia mencontohkan bila sebuah perusahaan asuransi mendapatkan sumber dana yang mahal, tapi pendapatan dari investasinya kecil, otomatis akan ada gap negatif di suku bunganya.
“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara umum industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Premi asuransi komersial mencapai Rp261,6 triliun atau tumbuh 6,1% yoy.
OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.
Sementara itu tentang pendirian Lembaga penjamin polis asuransi, layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menurut Wimboh saat ini belum tepat, karena pihaknya tengah melakukan reformasi dan transformasi terlebih dahulu.
Langkah itu diambil karena bila lembaga penjamin polis ini diselesaikan lebih dulu, pihaknya khawatir malah akan membutuhkan dana lebih besar untuk menuntaskan masalah di industri asuransi, karena memang saat ini penyelesaian kasus terkait belum tuntas.
“Gambarannya kapan [transformasi] ini tuntas? Ya jangka pendek kita meminta akuntan publik untuk mereview ini semua, bukan spesifik satu-satu, dan kami yakin prosesnya tidak akan selesai dalam satu tahun, mudah-mudahan bisa cepat dalam dua tahun, nanti kita juga bicara ke stakeholder untuk mendukung,” ujarnya.
Sementara itu terkait kasus Jiwasraya, Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Saat ini seperti diketahui, proses hukum sedang berjalan dari Kejaksaan Agung, kami ajak agar tetap bersabar karena kami siap mendukung dan menyediakan informasi lengkap dalam tahapan perbaikan Jiwasraya kedepan,” ujarnya.
Menurut dia dalam industri asuransi, yang penting adalah komitmen para pemodal dan pemegang saham, dalam hal ini negara sebagai pemilik BUMN, dan kementerian terkait telah mendorong penyelesaian serta berkoordinasi dengan pihaknya.
Riswinandi menambahkan salah satu rencana penyelesaian yang diambil pemerintah yaitu pendirian anak perusahaan, Jiwasraya Putra, yang tetap memiliki lini usaha di perusahaan asuransi. OJK mendukung langkah ini sebagai upaya meningkatkan likuiditas perusahaan, sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pemegang polis.
“Kami monitor, dan investor yang masuk [Jiwasraya Putra] harus yang memang layak dan harus paham industri asuransi, lalu akan ada tahapan pengalihan saham kepada holding BUMN asuransi, semua ini dikawal agar hasil akhirnya nanti perusahaan tersebut tetap dalam pengawasan OJK,” ujarnya.