Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Dana Desa 2020 Berbasis Kinerja

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5% dari keseluruhan dana desa untuk tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa saat tatap muka dengan para ketua adat se-Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa saat tatap muka dengan para ketua adat se-Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA – Penambahan alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa tahun 2020 dimaksudkan untuk mendorong performa pengelolaan dana desa yang lebih baik dan komprehensif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5% dari keseluruhan dana desa untuk tahun 2020.

“Karena dana desa juga merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDes],” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (15/1/2020).

Prima menjelaskan, salah satu tujuan pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan performa baik adalah untuk mendorong kinerja pengelolaan dana desa. Dengan demikian, desa diharapkan semakin terpacu untuk membelanjakan anggarannya dengan produktif dan memiliki manfaat untuk masyarakat sekitar.

Meningkatnya kinerja pengelolaan keuangan desa diharapkan juga akan berdampak pada percepatan pengentasan kemiskinan di desa tersebut. Dengan program-program kerja yang semakin jelas, lanjut Prima, status sebuah desa juga nantinya akan turut naik.

“Pemberian alokasi kinerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan performa Pendapatan Asli Desa [PADes],” imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah menentukan sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk mendapatkan dana alokasi kinerja ini. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Penilaian ini didasarkan pada empat indikator yang telah ditentukan. Keempatnya adalah pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran (output) Dana Desa, dan capaian hasil (outcome) pembangunan desa.

Pada Pasal 12 ayat 2 peraturan yang sama, desa penerima alokasi kinerja di masing-masing kabupaten atau kota dihitung dengan sejumlah ketentuan. Apabila sebuah kabupaten/kota memiliki jumlah desa antara 0 hingga 100, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 11% dari jumlah desa.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah desa antara 101 sampai 400, maka jumlah penerima alokasi kinerja adalah 10% dari jumlah desa. Selanjutnya, daerah dengan jumlah desa di atas 400, alokasi kinerja akan diberikan kepada 9% dari jumlah desa.

Sementara itu pada Pasal 12 ayat 3 hingga 8, pemerintah telah menetapkan rumus angka kinerja pada empat indikator untuk penetapan desa dengan performa terbaik. Pada pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50%.

Pemerintah juga menilai rasio belanja di bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja APBDes dengan bobot 50%.

Pada indikator pengelolaan dana desa, ada dua hal yang menjadi penilaian pemerintah pusat. Yang pertama ialah persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa terhadap total dana desa dengan bobot 55%. Hal kedua adalah persentase pengadaan barang dan jasa dari dana desa secara swakelola yang memiliki bobot nilai 45%.

Terkait dengan capaian output dana desa, pemerintah menilai dari besaran persentase realisasi penyerapan dana desa dan persentase capaian output dana desa, masing-masing dinilai dengan bobot 50%.

Adapun untuk untuk indikator capaian hasil pembangunan (outcome) desa, pemerintah membaginya menjadi empat hal yang meliputi perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30%, perubahan status desa indeks desa membangun (30%), perbaikan jumlah penduduk miskin desa (30%), serta status desa indeks membangun terakhir (10%).

Prima mengatakan, alokasi dana berdasarkan kinerja ini akan terus didorong tidak hanya melalui dana desa. Ia pun tidak menutup kemungkinan alokasi kinerja pada dana desa tahun-tahun berikutnya akan memiliki porsi yang lebih besar. Pihaknya akan terus mengkaji pola penyaluran dana desa yang lebih baik agar mendapatkan titik keseimbangan yang optimal.

“Memang jadi seperti pilihan, saat daerah yang masih terbelakang benar-benar membutuhkan dorongan lebih banyak lewat anggaran. Tetapi jangan sampai menjadi moral hazard yang membuat daerah tidak mau naik kelas,” pungkas Prima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper