Bisnis.com, JAKARTA — Guna mengoptimalkan upaya pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
BMPI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [BNP2TKI],” dikutip dari keterangan resmi di Sekretariat Kabinet, Selasa (14/1/2020).
Nantinya, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.
BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja, dan funsgi lainnya.
Pegawai negeri sipil di lingkungan BNP2TKI akan menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI. Selain itu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.