Bisnis.com, JAKARTA - Perekrutan pegawai di daerah yang semakin besar berpotensi memberatkan pemerintah. Selain menanggung sebagian gaji di daerah, negara juga dibebani oleh biaya pensiun pegawai-pegawai tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah (pemda) kerap merekrut pekerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan berlebihan ini berpotensi semakin memberatkan negara karena pemerintah yang menanggung biaya pensiun para pegawai tersebut.
"Seluruh biaya pensiun kami [pemerintah] tanggung. Bahkan, ketika pemda tidak mampu membayarkan gaji PPPK, kami juga yang menanggung," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh anggota DPD untuk turut membantu mencari jalan keluar permasalahan ini. Ia mengakui, kemampuan masing-masing daerah akan berbeda satu sama lain sehingga pemberlakuan satu aturan tertentu diyakini akan menimbulkan ketidakpuasan pada satu daerah.
Anggaran dana pensiun untuk PPPK dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun ini termasuk dalam komponen alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan DAU sebesar Rp427,09 triliun. Perolehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp417,87 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan oleh penambahan anggaran bantuan Siltap dan PPP3, masing-masing sebesar Rp1,12 triliun dan Rp4,26 trliun yang tidak tercantum di tahun-tahun sebelumnya.