Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok perundang-undangan Omnibus Law sebagai upaya untuk menguatkan pondasi perekonomian Indonesia melalui pengembangan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Ekonom Senior Habibie Center Umar Juworo menilai upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam RUU Omnibus Law sekaligus sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan kepada pekerja di Indonesia.
"Omnibus Law ini kan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan menurun omsetnya. Jadi ada perhitungan pesangon yang cukup sampai pekerja mendapatkan pekerjaan di tempat lain," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (13/1/2020).
Meski demikian, Umar menilai pembahasan Omnibus Law ini harus melibatkan berbagai kalangan termasuk serikat pekerja sehingga ditemukan solusi terbaik dalam implementasinya. "Tentu harus ada titik temu semua pihak termasuk serikat pekerja sehingga tidak ada lagi penolakan," tambahnya.
Umar menilai omnibus Law bertujuan untuk menyesuaikan peraturan ketenagakerjaa dengan perkembangan investasi dan ekonomi yang baik bagi pengusaha dan tenaga kerja.
Meski demikian, perlu adanya fleksibilitas dalam pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.
“Karena itu penentuan upah dan kompensasi pemberhentian tenaga kerja (jika terjadi) harus berdasarkan pada pertemuan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Upah minimum pekerja jelas harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan fisik minimum, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas pekerja," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.
“Omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga.
Dalam Omnibus ini, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan administrasi pemerintahan yang membuat Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule, baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.