Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Manfaat DPKP tak Ganggu Anggaran Negara

Pemberian manfaat tambahan berupa dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) untuk peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mengganggu keuangan negara meski beban pemberian manfaat berpotensi meninggi saat pekerja informal menjadi peserta.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemberian manfaat tambahan berupa dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) untuk peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mengganggu keuangan negara meski beban pemberian manfaat berpotensi meninggi saat pekerja informal menjadi peserta.

Selama ini manfaat tambahan DPKP dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan, bantuan transportasi, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan beasiswa, diberikan sebagai pendukung sejumlah program perlindungan untuk peserta Jamsostek.

Sayangnya, hingga saat ini tim perumus aturan pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan, belum mengatur beleid pemberian manfaat DPKP saat Jamsostek akan lebur menjadi BPJS pada 1 Januari 2014.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan pemerintah tidak perlu khawatir terkait pemberian DPKP yang berisiko menggangu anggaran negara akibat banyaknya jaminan yang harus ditanggung dari manfaat tambahan jika pekerja informal menjadi peserta BPJS.

Saat ini peserta Jamsostek berjumlah sebanyak 11,8 juta pekerja. Adapun pekerja informal berjumlah sedikitnya 66 juta pekerja atau 59,58% dari total pekerja pada 2013.

Untuk itu, jelasnya, kemenakertrans telah menyiapkan usulan skema pembayaran iuran dan manfaat yang didapat dari peserta BPJS agar manfaat tambahan bisa tetap disalurkan. Usulan tersebut, papar Irianto, disampaikan saat rapat harmonisasi penetapan rencana peraturan BPJS yang diadakan dengan 8 kementerian a.l. Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Skema tersebut diusulkan dengan menetapkan klasifikasi pembayaran iuran antara peserta dari pekerja formal dan informal. Dengan mengatur klasifikasi iuran kepesertaan tersebut, lanjutnya, secara otomatis BPJS mengatur klasifikasi manfaat yang diberikan. "Dengan aturan tersebut, BPJS dapat tetap berjalan tanpa mengurangi sedikitpun manfaat dari peserta Jamsostek sebelumnya," katanya, Kamis (5/12).

Jadi, BPJS dapat memilah peserta dengan klasifikasi iuran tertentu yang berhak memperoleh manfaat tambahan. Sama seperti saat DPKP dikelola Jamsostek, paparnya, pemberian manfaat DPKP oleh BPJS dapat dilakukan dengan mengambil keuntungan dari hasil usaha. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso mengatakan dengan mengurangi manfaat tambahan yang selama ini didapat peserta saat menjadi peserta Jamsostek, diprediksi berisiko mengurangi minat pekerja untuk menjadi peserta BPJS. “Manfaat tambahan dari kepesertaan jamsostek merupahan bagian dari peningkatan kesejahteraan pekerja.”

Jika manfaat tambahan berupa DPKP tidak diberikan lagi, anggota SPN yang menjadi peserta Jamsostek mengancam akan menarik seluruh saldo jaminan hari tua (JHT).

“Untuk itu, kami meminta menteri tenaga kerja dan transmigrasi, muhaimin iskandar untuk segera mengeluarkan rekomendasi berupa peraturan menteri untuk mencairkan dana JHT dari jamsostek,” ujarnya, Kamis (5/12/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper