Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Masih Hadapi Masalah dalam Pengurusan Perizinan

Pengurusan dokumen perizinan perikanan masih menjadi masalah umum yang dihadapi nelayan.
KRI Imam Bonjol (kiri) memeriksa kapal nelayan berbendera China, Han Tan Chou (kanan), di perairan Natuna, 17 Juni 2016./Reuters
KRI Imam Bonjol (kiri) memeriksa kapal nelayan berbendera China, Han Tan Chou (kanan), di perairan Natuna, 17 Juni 2016./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan pengurusan dokumen perizinan perikanan masih menjadi masalah umum yang dihadapi nelayan.

"Kendalanya mulai dari kondisi geografis yang memerlukan inovasi pelayanan serta sarana pendukung instalasi online yang kurang memadai," kata Abdul Halim di Jakarta pada Sabtu (11/1/2020).

Selain itu, menurut dia, terdapat pula permasalahan aspek postur seperti jumlah pegawai yang tidak mencerminkan kebutuhan riil yang terdapat di lapangan.

Dalam konteks itu, jata Abdul Halim, Presiden Joko Widodo perlu lebih jeli dalam menataan pelayanan publik di sektor perikanan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menginginkan perizinan terhadap nelayan yang ingin melaut di kawasan perairan nasional, termasuk di Natuna, Keplualaun Riau, dipermudah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan perikanan Nusantara.

Ono mengakui kapal nelayan yang ingin beroperasi di Natuna juga tak mudah, karena akan beroperasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), shingga diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama, serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.

Untuk itu, lanjutnya, ada sejumlah hal yang harus disegerakan untuk diubah antara lain mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip milik dan modal murni Indonesia serta mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 gross ton.

Politisi PDIP itu juga mengusulkan untuk memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transshipment di tengah laut dengan pengawasan yang ketat serta mengoptimalkan pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa menampung kapal dan hasil tangkapan nelayan secara maksimal.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses perizinan dalam rangka mendorong semakin banyak nelayan yang dapat melaut termasuk ke kawasan perairan nasional seperti Laut Natuna guna menjaga kedaulatan NKRI.

"Kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar.

Menurut dia, prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha dan sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

Dia berpendapat pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat respons positif dari masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper