Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan tarif sertifikat produk halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dia mengatakan seluruh proses sertifikasi akan dipermudah mulai dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi. "Tarifnya di nol kan, namun pelaksanaanya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu masih yang akan dibahas, " kata Sri Mulyani di Kementerian Perekonomian, Rabu (8/1/2019).
Kendati begitu, Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk memberikan subsidi berupa tarif nol dalam mengurus sertifikasi produk halal itu. Dia mengatakan estimasi anggaran untuk nol tarif itu akan dikalkulasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan ketentuan terkait tarif nol itu masih terus dibahas termasuk anggaran untuk subsidi tersebut.
"Apakah dia subsidi dalam Badan Layanan Umum (BLU) atau kalau kurang nanti Kemenkeu bisa turun tangan. Pokoknya intinya bagaimana kami memfasilitasi usaha kecil menengah," katanya.
Selain Sri Mulyani, rapat terkait sertifikasi produk itu juga diikuti Menteri Agama Menteri Agama Fachrul Razi.
"Tadi bicara tentang sertifikat halal," kata Fachrul.