Bisnis.com, JAKARTA — Aturan turunan Undang-Undang Nomor 20/2019 tentang Ekonomi Kreatif hingga kini masih belum dibahas oleh pemerintah. Padahal, aturan turunan tersebut diharapkan bisa selesai pada awal tahun ini.
Salah satu aturan turunan yang akan diterbitkan adalah terkait teknis penggunaan sertifikat hak kekayaan intelektual (Haki) sebagai jaminan permodalan.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ari Juliano Gema mengatakan belum dibahasnya aturan turunan dari UU tersebut lantaran batas waktu pembentukan pelaksanaannya regulasi turunan ditargetkan sampai 2 tahun sejak undang-undang diterbitkan.
“Sampai saat ini, baru dilakukan perencanaan jadwal penyusunan dua peraturan pemerintah terkait PP tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan PP tentang sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” kata Ari kepada Bisnis, Selasa (7/1/2020).
Analis kebijakan dari Indonesia Services Dialogue (ISD) M. Syarif Hidayatullah mengatakan sebetulnya banyak pihak yang sangat mendukung adanya rencana penggunaan HAKI sebagai jaminan permodalan.
Pasalnya, selama ini para pelaku usaha kreatif umumnya mereka kesulitan dalam akses modal karena minimnya aset yang bisa dijadikan jaminan.“Apabila Haki bisa dijadikan collateral, maka bisa jadi alternatif untuk pelaku usaha,” kata Syarif.
Dalam hal ini, ada beberapa saran yang bisa diakomodasi dalam pembuatan aturan turunan itu.
Pertama, terkait dengan lembaga yang melakukan valuasi atas Haki. Kedua, terkait dengan skema pendanaan yang tepat agar tidak menimbulkan risiko yang terlalu besar bagi perbankan.